BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam, dengan kaidah-kaidahnya yang yuriprudentif
universal, prinsif-prinsif educative yang kekal, telah meletakkan pokok dan
metode dalam mengembangkan personalitas anak. Perkembangan ini meliputi akidah,
moral, fisikal, mental, spiritual dan social.
Pokok dan metode ini seperti kita lihat adalah
prinsif-prinsif yang jelas, mudah dilaksanakan, bermaksud baik,. Jika para
pendidik menggunakan dalam membentuk generasi, mendidik bangsa dan masyarakat
yang lebih baik dari sebelumnya. Generasi baru berubah menjadi generasi yang
tidak seperti sebelumnya. Mereka akan mencapai kekuatan aqidah, keluhuran
akhlak, kekuatan jasmani, kematangan akal. Dengan demikian kejayaan dan kemuliaan orang-orang terdahulu
akan kembali dan sejarah kebenaran nenek moyang kita yang salah akan terulang.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas, maka kami dapat menentukan
rumusan masalah sebagai berikut:
1.
Apa sifat-sifat hak asasi pendidik?
2.
Bagaimana kaidah-akaidah pokok dlaam pendidikan anak?
BAB II
FAKTOR KAIDAH DALAM PERUBAHAN
PERILAKU AGAMA
A.
Sifat-sifat Asasi
Pendidik
1.
Ikhlas (tulus hati)
Pendidik
hendaknya membebaskan niatnya, semata-mata untuk Allah dalam seluruh pekerjaan
edicatifnya, baik secara perintah, larangan, nasihat pengawasan atau hukuman.
Ikhlas
dalam perkataan dan perbuatan adalah sebagian dari asas iman dan keharusan
islam. Allah tidak akan menerima perbuatan tanpa dikerjakan secara ikhlas. Sebagaimana
tercantum dalam Q.S. Al-Bayinnah ayat 5:
Terjemahan:
Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan (dengan
ikhlas) kepadanya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka
mendirikan sholat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang
lurus
Rasulullah
saw, bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dau dan An-Nasa’i: “sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidak
menerima amal perbuatan, kecuali yang dikerjakan secara tulus, semata-mata
untuknya, yang dengan perbuatan itu mengharapkan ke-ridhaan Allah”.
Karenanya,
hendaklah pendidik memurnikan niatnya dan bermaksud mendapatkan keridhaan Allah
semata dalam setiap amal perbuatan yang dikerjakan, agar diterima oleh Allah,
dicintai anak-anak dan muridnya. Di samping itu, apa yang dinasehatkan bisa
membekas pada diri mereka.
2.
Takwa
Dari
sifat terpenting yang harus dimiliki pendidik adalah takwa, yang didefinisakan
oleh para ulama sebagai ,”Allah tidak
melihat kamu mengerjakan apa yang dia larang,
meninggalakan apa yang dia perintahkan”.
Atau
seperti yang dikatan ulama lain, “menjaga
diri dari adzab Allah dengan mengerjakan amal saleh, dan merasa takut
kepadanya, baik secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan”.
Kedua
definisi pada prinsipnya sama, yaitu menjaga diri dari adzab Allah dengan
merasakan muraqabah Allah. Bahwa
Allah senantiasa mengawasi perbuatanya. Juga senantiasa berjalan pada metode
yang telah digariskan allah, baik secara sembunyi atau terang-terangan, dan
berusaha semaksimal mungkin untuk membebasakan yang halal dan menjauhi yang
haram.
Banyak Ayat Al-Quran
yang memerintahakan dan mengajurkan untuk bertakwa salah satunya Q.S. Al Imran
ayat 102:
Terjemahan:
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan
dalam keadaan beragama Islam”.
Juga
tersebut dalam hadits rasulullah saw yang diriwayatkan Ahmad, Al-Hakim dan
At-Timidzi dari Anas Ra. Bahwa rasululullah bersabda: “takwalah kepada Allah dimana saja kamu berada, ikutilah perbuatan
buruk dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapuskannya, dan gaulilah
orang-orang dengan budi pekerti yang baik”
Pendidik,
sudah barang tentu termasuk orang yang terkenah perintah di atas, di samping
orang yang harus melaksanakannya. Sebab
pendidik adalah teladan panutan yang akan diikuti dan ditiru, di samping
penanggung jawab pertama dalam pendidikan anak berdasarkan iman dan ajaran
islam.
3.
Ilmu Pengetahuan
Sesuatu
yang telah disepakati bersama adalah, bahwa pendidik harus memiliki ilmu
pengetahuan perihal pokok-pokok pendidikan yang dibawa oleh syariat islam,
menguasai hukum-hukum halal dan haram, menguasai prinsip-prinsip etika islam,
memahami secara global peraturan-peraturan islam dan kaidah-kaidah syariat
islam. Karena dengan mengetahui semua ini, pendidik akan menjadi seorang alim
yang bijak, meletakan segala sesuatu pada tempat yang sebenarnya, mendidik anak
pada pokok-pokok dan persyaratannya, mendidik dan memperbaiki dengan berpijak
pada dasar-dasar kokoh dari ajaran-ajaran Al-Quran, dan petunjuk Muhammad saw.
Pendidik
hendaknya membekali dirinya dengan segala ilmu pengetahuan yang bermanfaat
dengan metode-metode pendidikan yang sesuai, untuk mendidik generasi muslim.
4.
Santun
Dari
sifat-sifat pokok yang menolong keberhasilan pendidik dalam tugas
pendidikannya, disamping tanggung jawabnya membentuk dan memperbaiki, adalah
sifat santun, yang dengan sifat itu sang anak akan tertarik pada pendidiknya.
Dengan kesantunan pendidik, sang anak akan berhias dengan akhlak yang terpuji,
dan terjauh dari perangai tercela.
Firman
Allah dalam Q.S. Al-A’raaf ayat 199:
Terjemahan:
“Jadilah engkau pema'af
dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada
orang-orang yang bodoh”.
Dan
hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abas:”Rasulullah saw, berkata kepada Asyaj ‘Abdu ‘I-Qais, “sesungguhnya pada
dirimu ada dua sifat yang disenangi Allah: kesantunan dan ketabahan”. (H.R.
Muslim).
Karenanya,
pendidik hendaknya menghiasi dirinya dengan santun, lemah lembut dan tabah.
Jika dalam upaya mendidik umatnya menginginkan kebaikan dan perbaikan, petunjuk
generasi muslim dan perbaikan anak-anaknya.
5.
Rasa tanggung jawab
Hal
lain yang harus diketahui pendidik dan diresapkan dalam perasaannya, adalah
rasa tanggung jawab yang besar dalam pendidikan anak, baik segi iman, perangai,
pembentukan jasmani dan ruhaninya, mempersiapkan mental dan sosialnya. Rasa
tanggung jawab ini selamanya akan mendorong secara kesaluruhannya dalam mengawasi anak dan memperhatikannya,
mengarahkan dan mengikutinya, membiasakan dan melatihnya.
Bertitik
tolak dari perintah ini, wajib bagi setiap pedidik mu’min, berakal sehat, dan
bijakn untuk menunaikan tanggung jawab ini sesempurna mungkin, dengan kesadaran
bahwa Allah akan murkah bila menyia-nyiakannya, dan azab jahannam adalah
balasannya.
B.
Kaidah-Kaidah
Pokok dalam Pendidikan Anak
Kaidah-kaidah
pokok dalam pendidikan anak berpusat dalam dua akidah yaitu Kaidah Ikatan dan
Kaidah Peringatan.
1.
Kaidah Ikatan
Di
bawah ini akan dijelaskan bermacam ikatan yang akan memberikan kabaikan pada
anak:
a. Ikatan Akidah
Pendidik
harus menanamkan pada jiwa anak hakekat rukun iman. Dan suatu hal yang tidak
diragukan, bahwa jika kita menanam secara dalam hakekat iman kepada Allah pada
diri anak dan kita berusaha terus menjalin ikatan anatara dengan akidah
ketuhanan, maka Insyaallah sang anak akan tumbuh mempunyai rasa muraqabah Allah.
b. Ikatan Ruhani
Yang
dimaksud dengan ikatan ruhani adalah, jiwa anak hendaknya mempunyai sifat
kejernihan dan penuh cahaya, penuh iman dan keikhlasan.
Islam
mempunyai metode dalam mengingat seorang muslim dengan bermacam-macam ikatan
ruhani agar selamanya ia berada dalam kejernihan dan cahaya ruhani, metode yang
dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Mengikat anak dengan ibadah
2. Mengikat anak dengan Al-Quran
3. Mengikat anak dengan rumah-rumah Allah
4. Mengikat anak dengan dzikir kepada Allah
5. Mengikat anak dengan pekerjaan-pekerjaan
sunat
6. Mengikat anak dengan Rasa Muraqabah
Allah Ta’ala
c. Ikatan Pikiran
Ikatan
pikiran adalah terjalinnya ikatan antara seorang muslim sejak kecil hingga
dewasa dan tua dengan peraturan:
1. Islam sebagai agama
2. Al-quran sebagai undang-undang dan
yurisprudensi
3. Ilmu-ilmu syariah sebagai metode dan
hukum
4. Sejarah islam sebagai ruh dan teladan
5. Etos islam sebagai kultur dan kebudayaan
d. Ikatan Sosial
Yang
dimaksud mengikat anak dari segi sosialnya yaitu pendidik hendaknya berusaha
sesuai dengan kemampuannya dalam upaya mengikat anak sejak kecil dengan
memahami segala sesuatu, dengan milleu sosial yang bersih dan sesuai.
Millieu
tersebut dapat terealisasikan dalam tiga
ikatan:
1. Ikatan anak dengan pembimbing
2. Ikatan anak dengan teman yang baik
3. Ikatan anak dengan dakwah
e. Ikatan Olahraga
Faktor
yang dapat melahirkan manfaat, yang telah diletakan oleh islam dalam upaya
mendidik individu-individu masyarakat
yang berhubungan dengan jasmani, membentuk kesehatannya dalam mengisis
waktu kosong dengan aktifitas jihad, latihan militer, dan olahraga.
Ini
semua karena Islam dengan prinsip-prinsip yang toleran, ajaran-ajaran yang
luhur, menghimpun dalam satu waktu antara kesungguhan dan hiburan yang sehat,
menghubungkan antara kebutuhan ruhani dan kebutuhan jasmani. Islam
memperhatikan jasmani dan perbaikan ruhani secara bersam-sama.
Pada
dasarnya hubungan (ikatan) olahraga untuk anak tidak akan memberikan buah yang
diharapkan, tidak membawa kepada tujuan yang dicari, kecuali jika ia mengikuti
metode yang telah ditentukan islam, yaitu Mengadakan keseimbangan dan Mensucikan
niat.
2.
Kaidah Peringatan
Berikut
ini peringatan-peringatan yang terpenting:
a. Peringatan Dari Kemurtadan
Yang
dimaksud kemurtadan adalah meninggalkan agma Islam, agama yang diridhai Allah
untuknya, lalu memeluk agama lain, atau akidah lain yang bertentangan dengan
syariat Islam.
b. Peringatan Terhadap Kekufuran
Yang
dimaksud kekufuran adalah pengingkaran terhadap Dzat Tuhan, pengingkaran
terhadap syariat samawi yang dibawa oleh para nabi, dan menolak setiap keutmaan
dan nilai-nilai yang bersumber pada wahyu Ilahi.
Kekufuran,
meski termasuk dalam pengertian kemurtadan, tetapi lebih buruk dan bahaya
terhadap individu dan masyarakat, dibanding dengan kemurtadan lain, seperti
menganut Yahudi, Nasrani, atau Brahmana. Ini semua karena kekufuruan mematikan
perasaan tanggung jawab dalam diri seseorang dan menghancurkan spritual
keimanan kepada yang gaib dan
sifat-sifat budi pekerti yang tetap.
c. Peringatan Terhadap Permainan Yang
Diharamkan
Islam,
dengan syariatnya yang luhur dan prinsip-prinsipnya yang bijak, mengharamkan
kepada para pemeluknya beberapa macam hiburan dan permainan karena berbahaya
sangat besar terhadap moral individu, ekonomi masyarakat, eksistensi negara,
kehormatan bangsa dan keteguhan keluarga.
Berikut
ini berberapa macam permainan yang yang diharamkan, agar kita menjadi waspada
dan menjadikan sebagai peringatan untuk dijauhi:
1. Permainan dengan meja (backgammon dan tricktrack)
2. Mendengar Lagu dan Musik
3. Melihat Film (Biskop), Sandiwara dan
Televisi
4. Main Judi
Macam-macam
(permainan) halal yang disyariatkan islam:
1. Lomba Lari (marathon)
2. Gulat
3. Main Panah
4. Main Tombak
5. Menunggang Kuda
6. Memburu
7. Main Catur
Islam
mengharamkan beberapa bentuk permainan, karena didalamnya terdapat bahaya besar
yang mengancam moral, individu, dan masyarakat.
d. Peringatan, Jangan Mengikut Secara
Membabibuta
Sikap
seperti ini harus dijauhkan anak, karena beberapa hal:
1. Mengikut secara membabibuta merupakan
ciri kekalahan ruhani dan kejiwaan, kehilangan kepercayan diri, bahkan
didalamnya terdapat gejala mencairnya kepribadian, kehilangan personaliatas
(identitas), tenggelam dalam kecintaan kepada orang yang dicintai dan dijadikan
panutan.
2. Mengikut secara membabibuta seringkali
mendorong lahirnya fitnah (cobaan dan kekacauan) kehidupan dunia dan
gejala-gejala yang tampak.
3. Mengikut secara membabibuta dalam hal
moral yang rusak mengakibatkan pelakunya terjerumus kedalam kehidupan yang
rusak dan menyimpang dari kebenaran.
4. Mengikut secara membabibuta dapat
menghancurkan umat dan bangsa, bahkan menghilangkan karakteristik
eksistensinya, menghilangkan faktor kelanggengan dan kemuliaannya karena umat
tersebut menitijalan kufur dan durhaka.
5. Mengikut secara membabibuta, membuat
orang-orang yang terbawa arus kebiasaan, mode pakaian dan moral asing, lalai
dari kewajiban agama dan tanggung jawab sosialnya, bahkan menghambat roda
pembangunan ekonomi dan peradaban maju kedepan.
6. Mengikut secara membabibuta merupakan faktor
terbesar dalam melemahkan ingatan, menghancurkan kepribadian, dekadensi moral,
membunuh kelakian, tersebarluasnya penyakit, mencabut akar kemuliaan dan sikap
menahan diri dari perbuatan dosa, menyebabkan lepas kontrolnya gharizah
dan kebebsan hawa nafsu.
e. Peringatan Dari Tempat Jahat
Islam
mengarahkan kepada para ayah agar memilihkan untuk anak-anaknya teman yang baik
agar dapat mengambil akhlak yang baik, etika yang tinggi dan kebiasaan utama.
Bahkan
islam juga mengarahkan mereka agar juga memperingatkan anak-anaknya dari
bergaul dengan oranga-orang jahat, sehingga anak tersebut tidak terperangakap
dalam kejahatan dan kesesatan mereka.
f. Peringatan Dari Dekadensi Moral
Banyak
gejala-gejala yang sangat membahayakan yang banyak terdapat pada anak-anak,
dalam masalah ini, pendidik harus memperhatikan dan memperingatkannya.
Gejala-gejala tersebut antaralain yaitu:
Dalam
tanggung jawab pendidikan moral:
1. Gejala Dusta
2. Gejala Mencuri
3. Gejala Sumpah Serapah dan Mengecam
4. Gejala Dekadensi Moral
Dalam
tanggung jawab pendidikan jasmani:
1. Gejala merokok
2. Gejala masturbasi
3. Gejala minuman memabukan dan obat bius
4. Gejala zina dan homoseks
Jika
para pendidik tidak memberikan peringatan, pengawasan dan nasihat kepada
mereka, maka tidak diragukan, anak-anak akan terjerumus ke jurang kenistaan
yang paling dalam.
g. Peringatan Dari Sesuatu Yang Haram
Satu
segi peringatan yang harus diperhatikan pendidik, adalah peringatan dari sesuatu
yang haram. Haram, seperti batasan yang
diberikan ulama ushul, adalah yang diminta oleh syariat untuk meninggalkan sama
sekali, dan bagi yang tidak meniggalakannya disediakan hukuman Allah di
akherat, atau hukuman syariat di dunia. Seperti membunuh, zina, minum minuman
yang memabukan, main judi, memakan harta anak yatim, curang dalam ukuran dan
timbangan.
Berikut
beberapa hal yang diharamkan, semoga menjadi pelajaran yang dapat kita
sampaikan kepada anak-anak kita:
1. Makanan dan minuman yang haram
· Bangkai, darah, daging babi, daging
hewan yang disembelih selain atas nama Allah, hewan tercekik, yang dipukul,
jatuh, ditanduk, diterkam binatang buas, kecuali jika sempat menyembelihnya,
dan binatang yang disembeli untuk berhala.
· Daging keledai peliharaan, binatang buas
bertaring, dan burung yang mempunyai kuku atau cakar.
· Bintang yang disembelih bukan dengan
cara yang disyariatkan islam.
· Minum minuman keras yang memabukan, dan
menggunaka obat bius.
2. Pakaian dan perhiasan haram
· Emas dan sutera ( diharamkan kepada
laki-laki)
· Penampilan yang tidak wajar
· Baju kemasyhuran dan kesombongan, haram
untuk di pakai
· Merubah ciptaan Allah adalah haram
· Mencukur jenggot
· Bejana-bejana emas dan perak
· Gambar dan patung
3. Kepercayaan jahiliyah yang haram
· Haram membenarkan dukun
· Haram mengundi nasib dengan anak panah
· Sihir diharamkan dalam islam
· Haram menggantungkan jimat
· Haram bersikap pesimis
4. Mencari kehidupan (nafkah) yang haram
· Menjual segala sesuatu yang diharamkan
· Menjual barang yang tidak dapat dipegang
dan diraba
· Menjual berdasarkan menipu dan
mempermainkan harga
· Menjual berdasarkan menimbun (monopoli)
· Menjual dengan cara menipu
· Jual beli barang curian dan barang
rampasan
· Mencari harta dengan riba dan judi
5. Tradisi jahiliyah yang haram
· Mencapai kemenangan suku
· Membanggakan keturunan
· Meratapi orang mati
BAB III
KESIMPULAN
A.
Kesimpulan
Setelah kami teliti, maka kami dapat simpulkan bahwa,
Keberhasilan dalam pendidikan sangat bergantung pada seorang pendidik, hal ini
yang menuntut seorang pendidik harus memiliki Sifat-sifat
hak asasi sebagai seorang pendidik yang
akan menjadi teladan bagi anak atau peserta didik.
Agar pendidikan terhadap anak berhasil, Pendidikan
harus sesuai atau berlandaskan pada kaidah-kaidah yang ditetapkan dan dianjurkan
dalam islam, baik yang berkaitan dengan hubungan terhadap Tuhan maupun yang
bekaitan dengan hubungan terhadap manusia.
B. Saran
Demikianlah makalah kami, semoga dapat menjadi rujukan
bagi kita semua seorang pendidik, semoga kita semua sebagai seorang pendidik
berhasil memberikan pendidikan yang baik terahadap anak. Amin
Kami juga sangat mengharapkan kritik dan saran dari
semua pembaca demi kesempurnaan makalah kami.
DAFTAR
PUSTAKA
Ulwan Nashih, Abdullah, Pedoman Pendidikan Anak dalam Islam, jilid II, Semarang: Asy-syifa,
1993.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar